Bagaimana Cara Mengurus Asuransi Keluarga Yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya
Bila digolongkan, terdapat 4 golongan ahli waris berdasarkan keutamaannya, yaitu:
Golongan I: suami/istri yang masih hidup dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Meski demikian, ahli waris (menurut hukum) bukan berarti langsung menjadi penerima manfaat dari asuransi jiwa. Penerima manfaat dalam asuransi jiwa merupakan seseorang yang ditunjuk oleh pemilik polis asuransi untuk menerima uang jaminan dan juga nama orang tersebut sudah tertulis dalam polis asuransi.
Ada kemungkinan, bahwa seluruh anggota atau beberapa anggota keluarga bisa menjadi penerima manfaat dari asuransi jiwa asalkan sesuai dengan apa yang tertulis dalam polis asuransi.
Insurable interest bukan hanya terjadi karena hubungan keluarga, melainkan bisa juga terjadi antara seorang individu atau bahkan lembaga.
Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Kematian?
Waktu yang dibutuhkan adalah 7 sampai 14 hari terhitung dari tanggal diterimanya dokumen secara lengkap. Semua tergantung dari kebijakan suatu perusahaan asuransi. Tetapi, akan membutuhkan waktu yang lebih panjang jika terdapat proses investigasi lebih lanjut.
Read more info "Bagaimana Cara Mengurus Asuransi Keluarga Yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya" on the next page :
Editor :M Noor Hamzah