Bagaimana Cara Mengurus Asuransi Keluarga Yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya
Sebelum mengajukan klaim, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, antara lain:
• Fotokopi KK dan KTP
• Formulir surat keterangan dari dokter untuk klaim meninggal dunia
• Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
• Akta kematian dari pemerintah setempat
• Surat keterangan dari kepolisian, jika disebabkan oleh kecelakaan
• Surat keterangan dari kedutaan besar, jika meninggal dunia di luar negeri
• Polis asuransi asli
• Dokumen lain yang diperlukan
Tata cara pengajuan klaim asuransi:
• Pengajuan klaim asuransi adalah ahli waris yang tertulis pada polis asuransi
• Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia ahli waris telah mencapai 18 tahun
• Jika berusia kurang dari 18 tahun, maka klaim asuransi dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup
• Jika orang tua telah meninggal dunia, maka diperlukan surat pengampunan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan negeri
• Apabila kedua orang tua telah bercerai, maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk sebagai wali pada akta perceraian atau surat keputusan pengampunan dari pengadilan negeri
• Jika ahli waris telah meninggal dunia dan tertanggung tidak pernah melakukan perubahan selama masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim asuransi adalah ahli waris dari ahli waris polis yang diatur dalam Undang-Undang.
Ketentuan mengenai penerima manfaat asuransi tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan. Pada pasal 38 KUHPerdata, menyatakan bahwa ahli waris adalah mereka yang mempunyai hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah tersebut bisa keturunan langsung, saudara, atau keturunan dari saudara.
Read more info "Bagaimana Cara Mengurus Asuransi Keluarga Yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya" on the next page :
Editor :M Noor Hamzah