Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK 2021
Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan bekerja secara independen sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, meliputi pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
OJK sendiri mempunyai fungsi memberikan peraturan sekaligus pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam sektor keuangan maupun non-keuangan, baik itu sektor perbankan, perasuransian, pasar modal, dan sektor yang memberikan jasa keuangan lainnya.
Read more info "Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK 2021" on the next page :
Editor :M Noor Hamzah